Runtime (0.00339 seconds)
#4

Interpretation of ( At-Tawba 88 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id


[ لَكِنِ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ جَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ وَأُولَئِكَ لَهُمُ الْخَيْرَاتُ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ] - التوبة 88

#5

Interpretation of ( An-Nur 40 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id


[ أَوْ كَظُلُمَاتٍ فِي بَحْرٍ لُجِّيٍّ يَغْشَاهُ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ سَحَابٌ ظُلُمَاتٌ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ إِذَا أَخْرَجَ يَدَهُ لَمْ يَكَدْ يَرَاهَا وَمَنْ لَمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُورًا فَمَا لَهُ مِنْ نُورٍ ] - النور 40

#6

Interpretation of ( Al-Anbiyaa 1 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[21 ~ AL-ANBIYA' (NABI-NABI) Pendahuluan: Makkiyyah, 112 ayat ~ Surat yang termasuk kelompok surat Makkiyyah dan diturunkan setelah surat Ibrâhîm ini mengandung seratus dua belas ayat. Surat ini diawali dengan penjelasan mengenai hari kiamat yang semakin mendekat, sementara orang-orang musyrik tidak memperhatikan hal itu. Mereka beranggapan bahwa semestinya seorang rasul bukanlah manusia. Tentang al-Qur'ân, mereka sesekali menganggapnya sebagai sihir, lain kali sebagai syair, bahkan kadang-kadang sebagai mimpi kosong belaka. Mereka telah diberi peringatan. Selain itu, terdapat pula penjelasan bahwa para rasul hanyalah manusia biasa, seperti Muhammad, misalnya. Juga terdapat keterangan bahwa orang-orang terdahulu pun ada yang mendustakan para rasul seperti kaum Quraisy mendustakan Muhammad. Allah menuturkan kisah tentang kehancuran mereka dalam surat ini, karena memang hanya Dialah yang mempertahankan dan membinasakan suatu bangsa. Dia pulalah yang memiliki kekusaan di langit dan di bumi, sedang malaikat-malaikat selalu bertasbih kepada-Nya di tempat-tempat peredarannya, tanpa pernah merasa lelah. Juga terdapat penjelasan bahwa langit dan bumi yang kokoh ini adalah bukti kemahaesaan penciptanya. Sebab, kalau ada pencipta lain selain Allah yang ikut serta, tentu langit dan bumi akan hancur. Keterangan bahwa semua rasul membawa misi yang sama, yaitu ibadah kepada Allah semata yang tidak mempunyai anak, juga terdapat dalam surat ini. Tidak ada seorang rasul pun yang mengakui adanya tuhan selain Allah. Kalau ada, maka balasannya adalah neraka jahanam. Selanjutnya, dalam surat ini Allah menjelaskan keagungan ciptaan-Nya dan keajaiban langit dan bumi. Pemaparan kondisi orang-orang musyrik dan orang-orang kafir. Mengingatkan bahwa Allah menjaga manusia. Diisaratkan pula akan balasan orang-orang kafir pada hari kiamat. Pemaparan kisah Nabi Mûsâ dan Hârûn dengan Fir'aun, kisah Nabi Ibrâhîm denan kaumnya, karunia Allah berupa keturunanya yang baik. Pemaparan kisah nabi Lûth dan kaumnya yang musnah. dan kisah nabi Nûh dan kekufuran kaumnya sehingga dihancurkan, kecuali orang yang beriman. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan kisah nabi Sulaymân (Sulaiman), Dâwûd (Daud), Ismâ'îl (Ismail), Idrîs (Idris), Dzû al-Kifl (Zukifli) dan Nabi Yûnus (Yunus) serta Maryam. Dibicarakan pula tentang Ya'jûj dan Ma'jûj. Penjelasan lain yang dipaparkan dalam surat ini adalah tentang perbuatan saleh dan buah dari perbuatan itu, balasan orang-orang yang bertakwa dan berbuat kebaikan serta keadaanya pada hari kiamat, rahmat Allah pada misi kenabian Muhammad, peringatan Allah terhadap orang-orang musyrik, dan bahwa segala ketetapan. Hanya Dialah yang menentukan ketetapan, dan Dia adalah penentu ketetapan yang paling adil.]] Hari kiamat, saat perhitungan orang-orang musyrik itu, telah semakin mendekat, sementara mereka melalaikan kedahsyatannya dan menolak untuk mempercayainya. ] - Interpretation of ( Al-Anbiyaa 1 )

[ اقْتَرَبَ لِلنَّاسِ حِسَابُهُمْ وَهُمْ فِي غَفْلَةٍ مُعْرِضُونَ ] - الأنبياء 1

#7

Interpretation of ( An-Nisa' 13 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Hukum-hukum yang telah disebutkan tentang warisan itu merupakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah kepada hamba-Nya agar dikerjakan dan tidak dilanggar. Barangsiapa taat kepada hukum- hukum Allah dan Rasul-Nya, maka ganjarannya adalah surga yang dialiri sungai-sungai. Mereka akan kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar(1). (1) Sistem pembagian warisan yang telah dijelaskan al-Qur'ân merupakan aturan yang paling adil dalam semua perundang-undangan di dunia. Hal itu diakui oleh seluruh pakar hukum di Eropa. Ini merupakan bukti bahwa al-Qur'ân adalah benar-benar datang dari Allah, sebab saat itu belum ada sistem hukum yang mengatur hal-hal seperti itu, termasuk dalam sistem hukum Romawi, Persia atau sistem hukum yang ada sebelumnya. Secara garis besar, keadilan sistem tersebut terangkum dalam hal-hal berikut. Pertama, hukum waris ditetapkan oleh syariat, bukan oleh pemilik harta, tanpa mengabaikan keinginannya. Pemilik harta berhak menetapkan wasiat yang baik sepertiga dari harta peninggalan sebagai pengganti dari ketentuan-ketentuan agama yang belum dilaksanakan seperti mengeluarkan zakat, atau pemberian kepada mereka yang membutuhkan selain yang berhak menerima bagian. Wasiat tidak boleh dilaksanakan bila bermotifkan maksiat atau mendorong berlanjutnya maksiat. Syariat menentukan sepertiga dari harta yang ditinggalkan, bila ada wasiat. Bila tidak, seluruh harta dibagikan kepada yang berhak menerima. Bisa juga di bawah sepertiga, dan selebihnya dibagikan sesuai dengan ketentuan syariat. Kedua, harta waris dua pertiga yang diatur oleh Allah, diberikan kepada kerabat yang terdekat, tanpa membedakan antara kecil dan besar. Anak-anak mendapatkan bagian lebih banyak dari yang lainnya karena mereka merupakan pelanjut orang yang meninggal yang pada umumnya masih lemah. Meskipun demikian, selain mereka, masih ada lagi yang berhak menerima warisan seperti ibu, nenek, bapak, kakek, walaupun dengan jumlah yang lebih sedikit. Ketiga, dalam pembagian warisan juga diperhatikan sisi kebutuhan. Atas dasar pertimbangan itu, bagian anak menjadi lebih besar. Sebab, kebutuhan mereka itu lebih besar dan mereka masih akan menghadapi masa hidup lebih panjang. Pertimbangan kebutuhan itu pulalah yang menyebabkan bagian wanita separuh dari bagian laki-laki. Sebab, kebutuhan laki-laki terhadap harta lebih besar, seperti tuntutan memberi nafkah kepada anak dan istri. Hal ini sesuai dengan fitrah manusia di mana wanita mempunyai tanggung jawab mengatur rumah dan mengasuh anak. Sedangkan laki-laki bekerja mencari nafkah di luar rumah dan menyediakan anggaran kebutuhan rumah tangga. Maka, dengan demikian, keadilan diukur sesuai dengan kebutuhan. Merupakan sikap yang tidak adil apabila keduanya diperlakukan secara sama, sementara tuntutan kebutuhan masing-masing berbeda. Keempat, dasar ketentuan syariat Islam dalam pembagian harta waris adalah distribusi, bukan monopoli. Maka, harta warisan tidak hanya dibagikan kepada anak sulung saja, atau laki-laki saja, atau anak-anak mayit saja. Kerabat yang lain seperti orang tua, saudara, paman, juga berhak. Bahkan hak waris juga bisa merata dalam satu kabilah, meskipun dalam prakteknya diutamakan dari yang terdekat. Jarang sekali terjadi warisan dimonopoli oleh satu orang saja. Kelima, wanita tidak dilarang menerima warisan seperti pada bangsa Arab dahulu. Wanita juga berhak menerima. Dengan begitu berarti Islam menghormati wanita dan memberikan hak-haknya secara penuh. Lebih dari itu Islam juga memberikan bagian warisan kepada kerabat pihak wanita seperti saudara laki-laki dan perempuan dari ibu. Ini juga berarti sebuah penghargaan terhadap kaum wanita yang belum pernah terjadi sebelum Islam. ] - Interpretation of ( An-Nisa' 13 )

[ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ] - النساء 13