periode waktu pelaksanaan (0,00966 Kedua)
#192

Interpretation of ( An-Nisa' 92 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Pembagian orang munafik ke dalam dua golongan itu didasarkan pada asas kehati-hatian, dengan maksud agar tidak terjadi pembunuhan terhadap orang Muslim karena diduga munafik. Sementara, membunuh orang Muslim itu diharamkan, kecuali kalau terjadi secara salah atau tidak sengaja. Bila terjadi pembunuhan terhadap orang Muslim secara salah atau tidak sengaja, kalau si korban itu tinggal di dalam wilayah Islam, maka pelaku pembunuhan dikenakan sanksi membayar diyat kepada keluarga korban sebagai ganti atas hilangnya seorang anggota keluarga, dan sanksi memerdekakan seorang budak Muslim sebagai ganti atas hilangnya seorang anggota masyarakat Muslim. Sebab, memerdekakan seorang budak Muslim itu berarti menciptakan suasana hidup bebas dalam masyarakat Muslim. Pembebasan seorang budak Muslim seolah-olah cukup untuk mengganti hilangnya salah seorang anggota masyarakat Muslim. (1) Tetapi, kalau si terbunuh itu berasal dari golongan yang memiliki perjanjian damai dengan umat Islam, maka sanksi yang dikenakan kepada pelaku pembunuhan adalah memerdekakan seorang budak Muslim dan membayar diyat kepada keluarga korban sebagai ganti salah satu anggotanya yang meninggal. Karena, dengan adanya perjanjian itu, mereka tidak akan menggunakan diyat itu untuk menyakiti orang Muslim. Bila si pelaku pembunuhan tidak mendapatkan budak untuk dimerdekakan, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut- turut. Hal itu akan menjadi pelajaran bagi dirinya agar selalu berhati-hati dan waspada. Allah Maha Mengetahui apa yang ada dalam jiwa dan hati seseorang serta Mahabijaksana dalam menetapkan setiap hukuman. (1) Ialah tidak menyamakan antara hukuman pembunuhan yang tidak disengaja dengan pembunuhan yang dilakukan secara sengaja. Hal itu disebabkan karena pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, palakunya berniat melakukan maksiat. Oleh karena itu kejahatannya telah terhitung berat dan besar sesuai dengan beratnya hukuman yang diterimanya. Adapun pembunuhan yang dilakukan dengan tidak sengaja, pelakunya tidak berniat melakukan maksiat. Kemaksiatan yang dilakukannya itu berkaitan dengan perbuatannya. Ketentuan ini merupakan variasi hukum pidana Islam sesuai jenis yang dilakukan. Ayat ini menjelaskan hukum kafarat pembunuhan yang dilakukan dengan tidak sengaja, yaitu memerdekakan budak Muslim, dan berpuasa jika tidak mendapatkan budak untuk dimerdekakan. Kafarat ini mengandung nilai hukuman dan nilai ibadah. Secara lahiriah yang bertanggung jawab membayar kafarat adalah pelaku kejahatan, karena di dalam kafarat tersebut terdapat pelajaran dan pendekatan diri kepada Allah, sehingga Allah mengampuni dosa yang diperbuatnya. Selain kafarat, pada pembunuhan tidak sengaja terdapat sanksi diyat. Diyat ini telah ditentukan oleh Allah Swt. Tidak ada pembedaan antara satu korban dengan yang lainnya. Di sini terdapat nilai persamaan yang paling tinggi antara semua manusia. Diyat ini diwajibkan kepada kerabat si pembunuh, karena jika mereka bersepakat untuk mencegah pembunuhan itu, niscaya mereka akan dapat melakukannya. Tanggung jawab semacam ini dapat mengurangi tindak kejahatan. Namun, hal itu semua tidak menghalangi waliy al-amr (pemerintah atau penguasa) untuk memberi sanksi kepada pelaku kejahatan jika dalam sanksi itu terdapat kemaslahatan. Sebab, pembunuhan tidak disengaja pun termasuk tindak kejahatan, oleh karenanya disebutkan dalam ayat ini. Pada bagian akhir ayat ini, Allah menjelasakan bahwa sanksi kafarat dan diyat itu diundangkan sebagai syarat diterimanya pertobatan. Hal ini menunjukkan adanya sikap kurang hati-hati dari pelaku pembunuhan tidak disengaja. Oleh karena itu, para ahli hukum Islam menyatakan bahwa risiko dosa yang diterima pelaku pembunuhan tak disengaja itu bukan dosa karena membunuh, melainkan dosa karena sikap kurang waspada dan kurang teliti. Sebab perbuatan mubah (halal, boleh) itu boleh dilaksanakan dengan syarat tidak merugikan orang lain. Kalau perbuatan mubah itu merugikan orang lain, maka terbuktilah ketidakhati-hatian pelakunya dan, oleh karenanya, ia berdosa. Disebutkan pula bahwa pembunuhan tidak disengaja dapat dihindari dengan sikap hati-hati dan waspada. (Al-Kasânîy, juz 7 hlm. 252) Semua sanksi yang ditetapkan itu sesuai dengan besarnya bahaya yang diakibatkan pembunuhan, hingga Allah pun melarangnya. Jika dibanding dengan hukum positif, kita akan mendapatkan perbedaaan yang sangat besar. Dalam hukum positif, orang tidak lagi takut dengan sanksi yang ditetapkan, yang berakibat merebaknya kejahatan semacam ini. Dengan banyaknya akibat negatif hukum positif itu, belakangan muncul seruan menuntut ditetapkannya sanksi lebih keras kepada pelaku pembunuhan tak disengaja ini. Seandainya umat manusia mengikuti syariat al-Qur'ân, niscaya mereka akan memberikan sesuatu yang dapat meringankan beban jiwa dan kerugian materi kepada keluarga si korban, baik berupa kafarat atau diyat yang harus dibayar oleh kelurga pembunuh. Di samping itu, satu sama lain akan saling mencegah untuk melakukan kesalahan yang dapat menyebabkan pembunuhan. ] - Interpretation of ( An-Nisa' 92 )

[ وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا ] - النساء 92

#193

Interpretation of ( An-Nisa' 3 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Jika kalian merasa takut berbuat lalim kepada anak-anak yatim, karena merupakan dosa besar, maka takutlah juga akan penderitaan yang dialami oleh istri-istri kalian jika kalian tidak berlaku adil kepada mereka dan jika kalian kawin dengan lebih dari empat istri. Kawinilah, di antara mereka itu, dua, tiga atau empat, jika kalian yakin akan mampu berlaku adil. Jika kalian merasa takut tidak bisa berlaku adil, maka cukup seorang saja. Atau, kawinilah budak-budak perempuan kalian. Hal itu lebih dekat untuk menghindari terjadinya kezaliman dan aniaya,(1) juga lebih dekat untuk tidak memperbanyak anak, yang membuat kalian tidak mampu memberikan nafkah. (1) Prinsip poligami telah disyariatkan sebelumnya oleh agama-agama samawi selain Islam. Syariat Tawrât menetapkan seorang laki- laki boleh menikah dengan siapa saja yang dikehendakinya. Disebutkan bahwa para nabi menikah dengan puluhan wanita. Tawrât adalah kitab perjanjian lama yang menjadi rujukan orang Nasrani manakala mereka tidak menemukan ketentuan hukum dalam Injîl atau risalah-risalah rasul yang bertentangan dengannya. Akan tetapi belum pernah didapatkan ketentuan yang dengan jelas bertentangan dengan Injîl. Pada abad pertengahan, gereja membolehkan praktek poligami. Sebagaimana diketahui dalam sejarah Eropa, para raja banyak melakukan praktek poligami. Dalam hal ini, Islam berbeda dengan syariat agama samawi lainnya. Dalam agama Islam, poligami ada batasannya. Islamlah agama samawi pertama yang membatasi poligami. Ada tiga syarat mengapa Islam membolehkan poligami. Pertama, jumlah istri tidak boleh lebih dari empat. Kedua, suami tidak boleh berlaku zalim terhadap salah satu dari mereka (harus berbuat adil). Ketiga, suami harus mampu memberikan nafkah kepada semua istrinya. Para ahli fikih menetapkan ijmâ' (konsensus) bahwa barangsiapa merasa yakin dirinya tidak akan dapat bersikap adil terhadap wanita yang akan dinikahinya, maka pernikahan itu haram hukumnya. Namun, larangan itu hanya terbatas pada tataran etika keagamaan yang tidak masuk dalam larangan di bawah hukum peradilan. Alasannya, pertama, bersikap adil terhadap semua istri merupakan persoalan individu yang hanya diketahui oleh yang bersangkutan. Kedua, kemampuan memberi nafkah merupakan perkara nisbi yang tidak bisa dibatasi oleh satu ukuran tertentu. Ukurannya sesuai dengan pribadi masing-masing. Ketiga, sikap zalim atau tidak mampu memberi nafkah berkaitan dengan hal-hal yang akan terjadi kemudian. Kesahihan sebuah akad tidak bisa didasarkan pada prediksi, tetapi harus didasarkan pada hal-hal yang nyata. Kadang-kadang seorang yang zalim bisa menjadi adil, dan seorang yang kekurangan harta pada suatu saat akan mampu memberi nafkah. Sebab, harta kekayaan tidak bersifat langgeng. Meskipun demikian, Islam menentukan bila seorang suami berlaku zalim terhadap istrinya atau tidak mampu memberikan nafkah kepadanya, maka istri berhak menuntut cerai. Namun demikian, juga tidak ada larangan bagi suami untuk tetap meneruskan ikatan pernikahannya bila hal itu merupakan pilihan dan kehendaknya. Dengan membolehkan poligami yang dipersempit dengan syarat-syarat di atas, Islam telah menanggulangi berbagai masalah sosial, di antaranya: Pertama, ada kemungkinan jumlah laki-laki berada di bawah jumlah wanita, terutama pada masa-masa setelah terjadi perang. Di beberapa negara Eropa, misalnya, setelah terjadi perang, perbandingan antara laki-laki dan wanita layak nikah mencapai 1:7. Maka merupakan kehormatan bagi seorang wanita untuk menjadi istri, meskipun harus dimadu, daripada harus berpindah-pindah dari satu lelaki ke lelaki lain. Kedua, kadang-kadang terdapat laki-laki dan perempuan yang tidak bisa untuk tidak melakukan hubungan seksual, baik secara sah atau tidak. Maka, demi kemaslahatan umum, akan lebih baik kalau hubungan itu dilegitimasi oleh agama. Bagi wanita, lebih baik menjadi istri daripada berpindah tangan dari yang satu kepada yang lainnya. Meskipun dibolehkannya poligami ini memiliki dampak negatif, tetapi dampak itu jauh lebih kecil daripada jika poligami dilarang, sebab terbukti dapat mencegah terjadinya masalah sosial yang lebih besar dari sekadar berpoligami. Ketiga, tidak mungkin seorang wanita kawin dengan laki-laki beristri kecuali dalam keadaan terpaksa. Kalaupun istri pertama akan menderita lantaran suaminya kawin lagi dengan wanita lain, maka wanita lain itu juga akan mengalami penderitaan lebih besar jika tidak dikawini. Sebab ia bisa menjadi kehilangan harkatnya sebagai wanita atau menjadi wanita tuna susila. Sesuai dengan kaidah yurisprudensi Islam, Ushûl al-Fiqh, risiko yang besar dapat dihindari dengan menempuh risiko yang lebih kecil. Keempat, kadangkala seorang istri menderita penyakit yang membuatnya tidak bisa melakukan hubungan seksual atau mengalami kemandulan. Maka perkawinan dengan wanita lain akan membawa dampak positif bagi yang bersangkutan, di samping dampak sosial. Karena itulah Islam membuka pintu poligami dengan sedikit pembatasan, tidak menutupnya rapat-rapat. Islam adalah syariat Allah yang mengetahui segala sesuatu. Dia Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. ] - Interpretation of ( An-Nisa' 3 )

[ وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا ] - النساء 3

#194

Interpretation of ( Al-Muminoon 80 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Dia pula yang menghidupkan dan mematikan sesuatu. Atas perintah dan ketentuan hukum-Nya, siang dan malam datang silih berganti dengan jarak jurasi yang berbeda-beda. Tidakkah kalian memikirkan bukti kemahakuasaan-Nya dan memahami kewajiban beriman kepada-Nya dan kepada hari kebangkitan?(1). (1) Dalam al-Qur'ân banyak ditemukan ayat-ayat yang berbicara mengenai gejala siang dan malam. Hal itu menunjukkan bahwa Allah Swt. mengingatkan umat manusia akan begitu dalamnya arti yang dikandung dalam siang dan malam sebagai gejala alam, dan mendorong para cendekiawan untuk berpikir dan mengadakan penelitian. Perbedaan siang dan malam ini menimbulkan dua hal: perbedaan waktu panjang pendeknya (jurasi), dan perbedaan dalam beberapa gejala alam yang dapat dilihat. Pertama, perbedaan jurasi. Siang adalah suatu masa yang dimulai dengan menyingsingnya fajar sampai terbenamnya matahari di ufuk barat, hingga seolah menyentuh permukaan bumi, seperti yang kita saksikan sehari-hari, padahal sebenarnya pinggir atas matahari tidak berada di ufuk. Itu terjadi karena sinar yang terpancar itu melengkung pada saat refraksi ketika sinar sedang berjalan pada lapisan-lapisan udara sampai tiba kepada penglihatan kita. Dengan demikian, ia tampak seolah-olah berada di ufuk. Tepian itu sebenarnya bearada di bawah ufuk sekitar 35 menit lengkung. Sedangkan malam, adalah suatu masa yang merupakan kelanjutan siang. Jumlah masa siang dan malam sama dengan satu masa rotasi bumi pada porosnya dari barat sampai ke timur. Antara siang dan malam terdapat dua masa, yaitu masa remang barat dan masa remang timur. Panjang jurasi siang berbeda dari satu tempat ke tempat lain dan tergantung pada musim. Begitu juga bahwa jurasi malam, waktu-waktu salat dan puasa ditentukan berdasarkan posisi bola matahari terhadap ufuk. Kedua, perbedaan dalam beberapa gejala alam. Gejala-gejala itu bermacam-macam bentuknya yang muncul akibat interaksi antara sinar matahari--dengan kandungan sinar positif, visibel dan takvisibel--dengan partikel-partikel yang mengalirkan listrik, atmosfer, permukaan laut dan sahara, dan seterusnya. Selain itu, gejala itu dapat pula berbentuk gerhana matahari, gerhana bulan, bintang, bintang berekor, planet dan meteor yang pada siang hari tidak tampak karena tertutup oleh sinar matahari yang sangat terang. Letak perbedaan paling menonjol antara siang dan malam adalah adanya cahaya pada siang hari yang disebabkan oleh pancaran sinar langsung matahari yang jatuh pada atmosfer yang terdiri atas molekul-molekul dan mengandung atom-atom debu. Sinar itu kemudian terefleksi dan terpancar ke seluruh penjuru. Pada saat udara cerah, atom-atom debu sangat kecil dan posisi bola matahari sangat tinggi di atas ufuk, yang akan terpancar dan tampak oleh mata adalah warna biru. Langit pun akan tampak biru. Tetapi, pada saat matahari terbit atau terbenam, ufuk akan tampak berwarna oranye dan perlahan-lahan menjadi merah. Cahaya biru yang terpancar hanya tampak sedikit sekali. Oleh karena itu, langit pun berwarna biru kegelapan. Pada saat matahari terbenam di ufuk [barat], kita dapat menyaksikan warna hijau di lapisan atasnya selama satu detik atau kurang. Gejala ini disebut "kilauan hijau" yang mudah dilihat di atas permukaan laut, di balik puncak gunung atau di balik dinding rumah. Gejala ini timbul akibat inklinasi cahaya matahari yang menyebabkan larutnya visi matahari menjadi beberapa warna, termasuk warna hijau ini. Singkatnya, sinar matahari mengandung beberapa warna, visibel dan takvisibel, yang masing-masing berbeda panjang gelombangnya. Gelombang-gelombang itu sendiri memiliki beberapa ciri seperti refraksi, refleksi, separasi, interpenetrasi, polarisasi dan inklinasi. Apabila tanda-tanda itu berinteraksi dengan atmosfer pada kondisi tertentu, kita akan melihat, sebagai akibatnya, gejala siang, fatamorgana, pelangi, korona matahari dan gejala-gejala lainnya. Pada saat matahari tenggelam di balik ufuk, langit akan tampak beraneka warna, sesuai dengan tingkat separasi sinar matahari di dalam lapisan atas udara. Dan ketika bola matahari semakin menurun, lembayung di ufuk barat akan menghilang secara perlahan. Warnanya pun akan sirna. Lalu apabila turunnya bola matahari itu mencapai kelengkungan 18,5 derajat, langit akan berwarna gelap. Para ahli falak (mîqâtiyyûn: penentu waktu) menamakan gejala timbulnya beraneka warna pada saat itu sebagai masa petang, sebagai tanda masuknya waktu salat Isya. Pada saat petang itu muncul sinar cornetist (kornetis) yang berbentuk kerucut dengan alasnya yang berada di ufuk barat. Pada musim dingin, sinar kornetis itu akan bertambah panjang, hingga puncak kerucut itu dapat mencapai azimut. Pada tengah malam, sinar itu muncul pada waktu syuruk mula-mula seperti kepala puncak kerucut yang semakin lama semakin tinggi. Alas kerucut itu pun semakin melebar. Setelah itu, ketika matahari berada pada posisi 18,5 derajat di bawah ufuk timur, mulai masuk waktu salat Subuh. Pada saat itu mulai muncul lembayung timur secara perlahan-lahan dan berlawanan dengan munculnya lembayung barat. Apa yang diistilahkan dengan fajar sidik tidak lain merupakan sinar kornetis yang mencapai tingkat tertingginya ketika matahari berada pada posisi 18,5 derajat lebih di bawah ufuk timur. Belakangan ini ditemukan bahwa matahari mempunyai lapisan luar yang sangat tipis dan melebar sangat jauh sampai hampir menyentuh atmosfer. Lapisan itulah yang menghasilkan beraneka warna sinar kornetis. Gejala-gejala yang disebutkan sebagai contoh tadi akan tampak jelas pada saat langit tidak berawan dan tidak berangin yang mengandung debu. Apabila langit berawan, yang akan muncul adalah warna gelap. Dan apabila awan itu mengandung rintik hujan--yang dihasilkan dari perkawinan proton dan neotron--ia akan berinteraksi dengan sinar matahari. Pada gilirannya akan muncul gejala pelangi dengan aneka warnanya yang indah. Apabila awan itu merupakan selaput yang mengandung biji-biji kecil berbentuk kristal segi enam yang terbuat dari air beku, biji-biji kristal itu akan berinteraksi dengan sinar matahari sehingga menimbulkan refraksi sinar dari permukaan menuju ke dalam untuk kemudian terefleksi di lapisan dalam, kemudian teretraksi kembali ke luar. Pada kondisi-kondisi tertentu, kita akan dapat menyaksikan korona yang berbentuk lingkaran besar dan berwarna di sekitar matahari. Di tengah kegelapan malam, akan muncul bintang-bintang berkelap-kelip di kubah langit yang tampak seolah-olah berjarak tidak jauh dari kita. Pada kenyataannya, bintang-bintang itu berada pada kejauhan bertahun-tahun sinar dari kita. Saat itu, di kubah langit akan terlihat pula planet-planet, meteor dan bintang berekor, yang juga tampak seolah-olah dekat. Bahkan kita hampir tidak merasakan perbedaan jaraknya. Fenomena ini mengingatkan kita akan makna firman Allah Swt. yang berarti "Dan Kami menjadikan langit sebagai atap yang terjaga, sedangkan mereka berpaling dari tanda-tanda kekuasaan Allah yang terdapat di dalamnya" (Q., s. al-Anbiyâ': 32). Dan, seperti telah diterangkan sebelumnya, bahwa selain sinar yang muncul dari matahari terdapat juga sinar yang muncul dari partikel-partikel yang terpancar dari kawasan matahari sangat aktif dan membawa aliran listrik dan sinar tajam ultraviolet. Partikel-partikel itu kemudian berinteraksi dengan lapisan atas udara dengan terpengaruh oleh magnet di sekitar bumi, yang pada gilirannya akan mempengaruhi sinar utara dan selatan hingga tampak berwarna gelap di utara bagaikan tabir warna hijau kemerah-merahan yang sangat indah. Gejala ini dapat berlangsung beberapa jam di langit utara dan dapat disaksikan pada beberapa malam di saat matahari berada pada titik kulminasi aktifitasnya. Tabir hijau kemerah-merahan itu tidak saja dapat disaksikan di belahan utara langit, tetapi juga di bagian tengah di atas daerah katulistiwa. Pada awan dan udara terdapat aliran listrik yang menghasilkan kilat dan sinar pada beberapa awan yang tinggi. Beraneka fenomena dan gejala alam itu membuat kita menangkap makna firman Allah Swt. yang artinya berbunyi "Sesungguhnya, dalam penciptaan langit dan bumi dan perbedaan siang dan malam benar-benar terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum cerdik cendekiawan." Dari situ tampak jelas bahwa perbedaan- perbedaan yang terdapat pada berbagai gejala alam adalah sesuatu yang timbul akibat faktor yang tidak mungkin dicampurtangani oleh manusia. Hanya Allahlah yang menguasai perberbedaan siang dan malam. Manusia tidak memiliki kemampuan apa-apa untuk mengendalikannya. Allah, dengan ukuran yang tepat dan ketentuan yang pasti, mempergilirkan siang dan malam yang panjang dan pendeknya pun bervariasi sepanjang tahun. ] - Interpretation of ( Al-Muminoon 80 )

[ وَهُوَ الَّذِي يُحْيِي وَيُمِيتُ وَلَهُ اخْتِلَافُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ أَفَلَا تَعْقِلُونَ ] - المؤمنون 80

#191

Interpretation of ( Al-Anbiyaa 30 ) in Indonesian by Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Apakah orang-orang kafir itu buta hingga tidak melihat bahwa langit dan bumi pada awalnya penciptaannya adalah satu kesatuan dan saling melekat satu sama lain, lalu--dengan kekuasaan Kami--masing-masing Kami pisahkan? Tidak melihat pulakah mereka bahwa dari air yang tak mengandung kehidupan Kami dapat membuat segala sesuatu menjadi hidup? Lalu, setelah itu mereka tetap juga membangkang dan tidak percaya bahwa tiada tuhan selain Kami?(1). (1) Ayat ini mengungkap konsep penciptaan planet, termasuk bumi, yang belakangan dikuatkan oleh penemuan ilmu pengetahuan mutakhir dengan teori-teori modernnya. Dalam konsep itu dinyatakan bahwa pada dasarnya bumi dan langit merupakan satu kesatuan yang bersambungan satu sama lain. Kenyataan itu pula yang kemudian ditemukan oleh ilmu pengetahuan mdern dengan sejumlah bukti yang kuat. Kata al-fatq pada ayat ini berarti 'pemisahan', yaitu pemisahan bumi dari langit yang sebelumnya menyatu. Ini pula yang kemudian ditemukan oleh ilmu pengetahuan modern. Ada beberapa teori yang dapat mengungkap sejumlah gejala berkaitan dengan hal ini tetapi tidak dapat mengungkap beberapa gejala yang lain. Hal ini membawa kita kepada satu kesimpulan: tidak ada satu teori pun yang paling akurat dan disepakati oleh seluruh ahli. Namun demikian, berikut ini ada baiknya kalau kita melihat dua dari sejumlah teori itu, sebagai contoh. Teori pertama, berkaitan dengan tercpitanya tata surya, menyebutkan bahwa kabut di sekitar matahari akan menyebar dan melebar pada ruangan yang dingin. Butir-butir kecil gas yang membentuk kabut akan bertambah tebal pada atom-atom debu yang bergerak amat cepat. Atom-atom itu kemudian mengumpul, akibat terjadinya benturan dan akumulasi, dengan membawa kandungan sejumlah gas berat. Seiring dengan berjalannya waktu, akumulasi itu semakin bertambah besar hingga membentuk planet-planet, bulan dan bumi dengan jarak yang sesuai. Penumpukan itu sendiri, seperti telah diketahui, mengakibatkan bertambah kuatnya tekanan yang pada gilirannya membuat temperatur bertambah tinggi. Dan pada saat kulit bumi mengkristal karena dingin, dan melalui proses sejumlah letusan larva yang terjadi setelah itu, bumi memperoleh sejumlah besar uap air dan karbon dioksiada akibat surplus larva yang mengalir. Salah satu faktor yang membantu terbentuknya oksigen yang segar di udara setalah itu adalah aktifias dan interaksi sinar matahari melalui asimilasi sinar bersama tumbuhan generasi awal dan rumput-rumputan. Teori kedua, berkenaan dengan terciptanya alam raya secara umum yang dapat dipahami dari firman Allah Swt. : "…anna al-samâwâti wa al-ardla kânatâ ratqan…" yang berarti bahwa bumi dan langit pada dasarnya tergabung secara koheren sehingga tampak seolah satu massa. Hal ini sesuai dengan penemuan mutakhir mengenai teori terjadinya alam raya. Menurut penemuan itu, sebelum terbentuk seperti sekarang ini, bumi merupakan kumpulan sejumlah besar kekuatan atom-atom yang saling berkaitan dan di bawah tekanan sangat kuat yang hampir tidak dapat dibayangkan oleh akal. Selain itu, penemuan mutakhir itu juga menyebutkan bahwa semua benda langit sekarang beserta kandungan-kandungannya, termasuk di dalamnya tata surya dan bumi, sebelumnya terakumulasi sangat kuat dalam bentuk bola yang jari-jarinya tidak lebih dari 3. 000. 000 mil. Lanjutan firman Allah yang berbunyi "…fa fataqnâhumâ…" merupakan isyarat tentang apa yang terjadi pada cairan atom pertamanya berupa ledakan dahsyat yang mengakibatkan tersebarnya benda-benda alam raya ke seluruh penjuru, yang berakhir dengan terciptanya berbagai benda langit yang terpisah, termasuk tata surya dan bumi. Sedangkan ayat yang berbunyi "wa ja'alnâ min al-mâ'i kulla syay'in hayyin" telah dibuktikan melalui penemuan lebih dari satu cabang ilmu pengetahuan. Sitologi (ilmu tentang susunan dan fungsi sel), misalnya, menyatakan bahwa air adalah komponen terpenting dalam pembentukan sel yang merupakan satuan bangunan pada setiap makhluk hidup, baik hewan maupun tumbuhan. Sedang Biokimia menyatakan bahwa air adalah unsur yang sangat penting pada setiap interaksi dan perubahan yang terjadi di dalam tubuh makhluk hidup. Air dapat berfungsi sebagai media, faktor pembantu, bagian dari proses interaksi, atau bahkan hasil dari sebuah proses interaksi itu sendiri. Sedangkan Fisiologi menyatakan bahwa air sangat dibutuhkan agar masing-masing organ dapat berfungsi dengan baik. Hilangnya fungsi itu akan berarti kematian. ] - Interpretation of ( Al-Anbiyaa 30 )

[ أَوَلَمْ يَرَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنَّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ كَانَتَا رَتْقًا فَفَتَقْنَاهُمَا وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ ] - الأنبياء 30