പ്രവര്‍ത്തനസമയം (0.00719 നിമിഷങ്ങള്‍)
#111

-ന്റെ വിശദീകരണം ( Ya-Sin 1 ) ഉള്ളില്‍ Indonesian എന്ന് Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[36 ~ YAASIN Pendahuluan: Makkiyyah, 83 ayat ~ Surat ini dibuka dengan dua huruf yang terdapat dalam bahasa Arab. Kemudian dilanjutkan dengan bersumpah demi al-Qur'ân bahwa Muhammad saw. benar-benar termasuk salah seorang rasul yang menyampaikan dakwah sesuai dengan petunjuk al-Qur'ân untuk memperingatkan kaumnya sebagaimana leluhur mereka dahulu. Surat ini kemudian memaparkan hal ihwal para pembangkang yang tidak menerima peringatan. Dijelaskan bahwa peringatan itu hanya berguna bagi mereka yang menerima al-Qur'ân dan takut kepada Tuhan. Kelak Allah akan membangkitkan manusia dari kematiaannya untuk memperhitungkan segala perbuatannya. Setelah itu, surat ini mengetengahkan suatu ilustrasi kepada orang-orang kafir Mekah tentang perseteruan antara golongan yang mengajak kepada jalan Allah dengan golongan yang mendustakan-Nya. Lalu disebutkan akhir yang didapat oleh dua golongan itu. Selain itu, surat ini pun mengetengahkan beberapa bukti kemahakuasaan Allah yang semestinya dapat menghantarkan manusia kepada keimanan dan membuatnya selalu waspada akan ancaman Allah yang turun secara tiba-tiba guna membalas amal perbuatan setiap manusia. Pada saat itu penghuni surga akan memperoleh kesenangan dan mendapatkan semua yang mereka inginkan. Sebaliknya, para penghuni neraka akan diusir. Mulut mereka--dengan kekuasaan Allah--akan terbungkam, sementara anggota badan mereka akan dapat berbicara. Allah Mahakuasa untuk mengubah bentuk mereka. Sebab, Dialah yang mengubah orang yang diberi usia panjang dari kuat menjadi lemah, dari kuat ingatannya menjadi pikun dan kembali bersikap kekanak-kanakan. Dialah yang telah memelihara nabi-Nya dari segala bentuk ilusi dan ketidakwarasan. Dia tidak pernah mengajarkan syair kepadanya, karena seorang nabi tidak layak menjadi penyair yang kerap mempermainkan kata-kata dan mengembara ke setiap lembah. Apa yang disampaikan oleh Muhammad tidak lain adalah al-Qur'ân yang jelas dan rasional, bukan hasil khayalan. Surat ini, selanjutnya, menyebutkan tentang karunia Allah kepada para hamba-Nya. Disebutkan bahwa Allahlah yang menjadikan ternak-ternak untuk dimiliki dan dijadikan kendaraan oleh manusia. Meskipun segala karunia itu disediakan untuk kepentingan manusia, tetapi banyak manusia yang tetap mempersekutukan Allah. Mereka malah menyembah sekutu-sekutu, selain Allah, yang lemah itu. Akhirnya, surat ini ditutup dengan anjuran agar manusia memperhatikan keberadaan dirinya yang berasal dari sperma tapi kemudian menjadi penentang yang paling keras. Dijelaskan pula bahwa Sang Pencipta kejadian pertama, yang mengeluarkan api dari hijau pepohonan dan menciptakan langit dan bumi, tentu Mahakuasa untuk menghidupkan kembali tulang-tulang yang hancur berserakan. Jika Allah berkehendak, Dia hanya berkata, "Jadilah!" maka sesuatu itu pun terjadi. Mahasuci Allah, Sang Maha Penguasa segala sesuatu. Hanya kepada-Nyalah segala sesuatu akan kembali.]] Yâ, Sîn. Sebagaimana cara al-Qur'ân mengawali beberapa surat dengan huruf eja (al-hurûf al-muqaththa'ah), surat ini pun dibuka dengan dua huruf fonemis. ] - -ന്റെ വിശദീകരണം ( Ya-Sin 1 )

[ يس ] - يس 1

#112

-ന്റെ വിശദീകരണം ( An-Naml 1 ) ഉള്ളില്‍ Indonesian എന്ന് Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[27 ~ AN-NAML (SEMUT) Pendahuluan: Makkiyyah, 93 ayat ~ Surat al-Naml dimulai dengan huruf-huruf fonemis yang bertujuan untuk mengingatkan kembali bahwa al-Qur'ân, meskipun menggunakan anasir yang sama dengan bahasa orang-orang Arab, tetap merupakan mukjizat. Dari sisi lain, huruf-huruf pada permulaan surat seperti itu memiliki fungsi intrinsik (maknawi) yang mencela orang-orang yang enggan mendengarkan al-Qur'ân. Ayat-ayat pertama surat ini menuturkan kisah dan berbagai mukjizat Mûsâ a. s., kisah Dâwûd a. s. dan hikayat pewarisan tahta kerajaan dari sang ayahanda, Sulaymân a. s., nabi yang memiliki kekuatan supra natural karunia Allah Swt. Ia memiliki kemampuan menundukkan jin, manusia, bangsa burung dan dapat memahami bahasa binatang. Nabi yang selalu mensyukuri nikmat-nikmat Tuhannya. Ayat-ayat berikutnya berkisah tentang kembalinya burung hudhud dari sebuah pengembaraan dengan membawa berita tentang Balqîs, Ratu yang bersama rakyatnya menyembah matahari. Sulaymân melayangkan sepucuk surat pada sang ratu. Setelah berunding dengan para pendampingnya, Balqîs memutuskan membalas surat Sulaymân dengan mengirimkan berbagai hadiah. Disinggung pula peristiwa menakjubkan saat Balqîs memasuki istana Sulaymân dengan penuh perasaan kagum, karena sang nabi telah memboyong singgasana sang ratu dengan bantuan seorang ahli yang memiliki pengetahuan tentang kitab. Terakhir, Balqîs mengikrarkan keimanannya. Ayat-ayat berikutnya menuturkan kisah Nabi Shâlih bersama kaumnya, kisah Nabi Lûth bersama kaumnya, kisah penyelamatan Nabi Lûth dan pembinasan orang-orang yang menyimpang dari hukum Tuhan. Beberapa ayat lainnya berusaha menggugah akal pikiran manusia untuk memperhatikan tanda-tanda kekuasaan dan keesaan Allah yang terdapat di langit dan di bumi. Dilanjutkan dengan penjelasan kedudukan al-Qur'ân dalam dakwah dan berpalingnya orang-orang kafir dari al-Qur'ân dengan kesempurnaan mukjizatnya. Disinggung pula, dalam surat ini, keterangan ringkas perihal datangnya makhluk dalam wujud binatang melata, pada masa-masa menjelang hari kiamat, yang akan bercakap-cakap dengan manusia dan yang akan menceritakan keingkaran mereka pada ayat-ayat Allah. Masih dalam topik pembicaraan hari kiamat, ayat-ayat selanjutnya menggambarkan kepanikan alam semesta saat mendengar bunyi terompet Isrâfîl, sebagai pertanda kebangkitan dan masa pengumpulan manusia telah tiba. Bagian akhir surat berisi penjelasan hakikat alam raya, gunung-gunung yang berjalan bagaikan awan, uraian metode dakwah Nabi dan keharusan memuji Allah Swt.]] Thâ, Sîn. Dua buah huruf fonemis yang membuka surat ini bertujuan untuk menggugah perhatian para pendengar kepada rahasia mukjizat al-Qur'ân sambil memberi isyarat bahwa bahasa al-Qur'ân itu sama dengan bahasa yang mereka pergunakan dalam berkomunikasi. Di samping kegunaan tersebut, huruf-huruf seperti itu memiliki fungsi psikologis, memusatkan konsentrasi para pendengar. Itulah ayat-ayat yang diturunkan Allah yang telah dibacakan kepada kalian dan kalian dapat membacanya sendiri. Itulah kitab yang menjelaskan apa yang dikandungnya. ] - -ന്റെ വിശദീകരണം ( An-Naml 1 )

[ طس تِلْكَ آيَاتُ الْقُرْآنِ وَكِتَابٍ مُبِينٍ ] - النمل 1

#113

-ന്റെ വിശദീകരണം ( Al-Baqarah 228 ) ഉള്ളില്‍ Indonesian എന്ന് Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Wanita-wanita yang dijatuhi talak, diharuskan menunggu, tidak bersegera kawin lagi, selama tiga kali haid,(1) agar diketahui betul rahimnya kosong dari janin(2) dan kesempatan untuk rujuk tetap terbuka. Mereka tidak boleh menyembunyikan isi rahim mereka yang berupa janin atau darah haid. Itulah sifat wanita-wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Suami-suami mereka berhak untuk kembali mengawini mereka selama masa menunggu. Ketika menggunakan hak tersebut, para suami hendaknya bertujuan mengadakan perbaikan, bukan sebaliknya, menimbulkan kemudaratan. Para istri mempunyai hak- hak di samping kewajiban sepanjang tidak dilarang agama. Para suami mempunyai kewajiban lebih terhadap istri-istri mereka berupa memelihara dan menjaga keutuhan serta kelangsungan kehidupan rumah tangga dan urusan anak-anak. (3) Allah Swt. menggungguli hamba-hamba-Nya, menggariskan ketentuan untuk mereka yang sesuai dengan kebijakan-Nya. (1) Ada dua catatan. Pertama, kata "qurû'" yang disebut dalam ayat ini ditafsirkan 'haid'. Maka, atas dasar ini, masa idah ('iddah) wanita yang ditalak adalah tiga kali haid. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama (jumhûr). Imam Syâfi'iy menafsirkan kata "qurû'" sebagai 'masa suci di antara dua haid'. Atas dasar itu, menurut Syâfi'iy, masa idah adalah selama tiga kali bersuci. Kedua, jenis dan hukum tentang idah lainnya akan dijelaskan kemudian di tempat lain. (2) Masa idah disyariatkan untuk dua tujuan. Pertama, untuk mengetahui bahwa rahim itu kosong dari janin. Dan itu dapat diketahui dengan jelas setelah tiga kali haid. Sebab, biasanya, wanita hamil tidak mengalami haid. Kalaupun mengalami, paling banyak hanya satu atau dua kali saja. Sebab, pada saat itu janin telah tumbuh hidup mengisi rahim, sehingga darah haid tidak lagi bisa keluar. Itulah ketentuan Allah dalam ciptaan-Nya. Sebelumnya, orang-orang Arab, bahkan Rasulullah sendiri yang ummiy--tidak bisa baca tulis--tidak mengetahuinya. Kemudian Allah menurunkan al-Qur'ân dan mengajarkannya dan umatnya. Kedua, idah juga disyariatkan agar suami yang menjatuhkan talak mempunyai kesempatan untuk merujuk istrinya. Sebab, kadang-kadang seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya dalam keadaan marah dan emosi. Kalau keadaan sudah normal kembali, biasanya dia menyesal. Saat itulah kasih sayang Allah terasa sangat luas. Begitu juga syariat-Nya yang terasa bijak. Cukup dengan mengatakan "râja'tuki" ('aku rujuk kamu'), istrinya sudah bisa kembali kepadanya. Tetapi, talak sudah terhitung jatuh satu. (3) Allah memberikan kepada istri hak yang sama seperti kewajibannya. Kepada suami, Allah memberikan kelebihan tanggung jawab menjaga dan memelihara keutuhan rumah tangga. Maka ia harus berlaku adil. Persamaan hak dan kewajiban suami-istri bagi wanita adalah sebuah prinsip yang belum pernah ada pada bangsa-bangsa sebelum Islam. Pada masa Romawi, istri hanyalah seorang budak di rumah suaminya, hanya mempunyai kewajiban saja tanpa memiliki hak sedikit pun. Begitu juga di Persia. Islam paling dahulu memperkenalkan prinsip keadilan tersebut. ] - -ന്റെ വിശദീകരണം ( Al-Baqarah 228 )

[ وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ] - البقرة 228

#114

-ന്റെ വിശദീകരണം ( At-Tawba 1 ) ഉള്ളില്‍ Indonesian എന്ന് Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[9 ~ AT-TAWBAH (PENGAMPUNAN) Pendahuluan: Madaniyyah, 129 ayat ~ Surat yang termasuk kelompok Madaniyyah ini berisikan 129 ayat dan diturunkan di Madinah pada tahun 9 Hijriyah. Surat ini dibacakan oleh 'Aliy ibn Abî Thâlib kepada orang-orang Muslim pada musim haji. Saat itu, yang menjadi Amirulhaj (Amîr-u-'l-Hajj, Amîr al-Hajj) adalah Abû Bakr al-Shiddîq r. a. . Surat ini diawali dengan pernyataan bahwa Allah tidak bertanggung jawab atas orang-orang musyrik. Oleh karena itu, surat ini juga dinamakan surat Barâ'ah (Berlepas Tangan). Setelah itu disebutkan tentang keutamaan bulan-bulan suci, perjanjian dengan orang musyrik, dan kewajiban memenuhi perjanjian itu selama mereka tidak melanggarnya. Tetapi, jika mereka melanggar perjanjian, mereka harus diperangi. Disebutkan pula bahwa inti kedekatan kepada Allah adalah beriman kepada-Nya. Maka, keimanan seseorang tidak akan sempurna kecuali apabila Allah dan Rasul-Nya lebih dicintai dari segalanya. Dalam surat ini, Allah memperingatkan bahwa kebanggaan kepada kekuatan fisik akan menjauhkan kemenangan seraya menunjukkan bukti keadaan orang-orang Muslim pada perang Hunain. Juga terdapat larangan terhadap orang-orang musyrik untuk memasuki al-Masjid al-Haram dengan alasan bahwa mereka adalah najis. Selain itu, dalam surat ini terdapat pula keterangan mengenai kewajiban memerangi orang-orang Yahudi dan Nasrani sampai mereka memberikan jizyah secara sukarela, keterangan tentang jumlah bulan- bulan suci, kewajiban berperang setiap kali ada seruan untuk itu tanpa menunda-nunda. Juga terdapat isyarat tentang orang-orang yang tidak mau berperang dan orang-orang cacat dalam kaitannya dengan masalah perang ini, di samping keterangan mengenai keadaan orang-orang munafik yang menyebarkan fitnah pada saat turunnya perintah untuk berperang. Perlakuan orang-orang munafik terhadap orang-orang Mukmin dalam keadaan damai dan perang, juga disebut dalam surat ini. Di samping itu, juga disebutkan hukuman yang pasti diberikan kepada orang-orang munafik, yaitu bahwa Rasulullah saw. tidak boleh melakukan salat atas jenazah seseorang pun dari kalangan orang-orang munafik. Disebutkan pula pernyataaan tentang alasan yang membolehkan untuk tidak berjihad, keterangan tentang keadaan orang-orang A'râb (Arab Badui) yang berpura-pura masuk atau tunduk kepada agama Islam setelah tampak bahwa kekuatan berada pada pihak Islam, di samping keterangan bahwa mereka tinggal di sekitar Madinah atau di dekatnya. Setelah itu disebutkan pula tingkat keimanan manusia, informasi tentang Masjid Dlirâr yang didirikan oleh orang-orang munafik untuk menyaingi masjid yang didirikan oleh Rasulullah saw., tentang ciri-ciri orang-orang Mukmin yang benar-benar beriman, tentang pertobatan orang-orang yang pernah meninggalkan Rasulullah saw. dan pengabulan pertobatan mereka. Diterangkan pula, dalam surat ini, keadaan manusia dalam menerima ayat-ayat al-Qur'ân pada saat diturunkan. Surat ini ditutup dengan pernyataan bahwa Allah telah memilih Muhammad saw. untuk membawa pesan-pesan suci-Nya dan tidak menghendaki adanya pembangkangan orang terhadap rasul yang diutus kepada mereka. Dia Maha Pengasih dan Maha Penyayang terhadap mereka, dan cukuplah Allah sebagai penolong bagi Rasul apabila mereka menolak ajakannya.]] Allah dan Rasul-Nya tidak bertanggung jawab kepada orang-orang musyrik yang mengadakan perjanjian dengan kalian kemudian melanggar perjanjian itu. ] - -ന്റെ വിശദീകരണം ( At-Tawba 1 )

[ بَرَاءَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ ] - التوبة 1

#115

-ന്റെ വിശദീകരണം ( An-Nisa' 13 ) ഉള്ളില്‍ Indonesian എന്ന് Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Hukum-hukum yang telah disebutkan tentang warisan itu merupakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah kepada hamba-Nya agar dikerjakan dan tidak dilanggar. Barangsiapa taat kepada hukum- hukum Allah dan Rasul-Nya, maka ganjarannya adalah surga yang dialiri sungai-sungai. Mereka akan kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar(1). (1) Sistem pembagian warisan yang telah dijelaskan al-Qur'ân merupakan aturan yang paling adil dalam semua perundang-undangan di dunia. Hal itu diakui oleh seluruh pakar hukum di Eropa. Ini merupakan bukti bahwa al-Qur'ân adalah benar-benar datang dari Allah, sebab saat itu belum ada sistem hukum yang mengatur hal-hal seperti itu, termasuk dalam sistem hukum Romawi, Persia atau sistem hukum yang ada sebelumnya. Secara garis besar, keadilan sistem tersebut terangkum dalam hal-hal berikut. Pertama, hukum waris ditetapkan oleh syariat, bukan oleh pemilik harta, tanpa mengabaikan keinginannya. Pemilik harta berhak menetapkan wasiat yang baik sepertiga dari harta peninggalan sebagai pengganti dari ketentuan-ketentuan agama yang belum dilaksanakan seperti mengeluarkan zakat, atau pemberian kepada mereka yang membutuhkan selain yang berhak menerima bagian. Wasiat tidak boleh dilaksanakan bila bermotifkan maksiat atau mendorong berlanjutnya maksiat. Syariat menentukan sepertiga dari harta yang ditinggalkan, bila ada wasiat. Bila tidak, seluruh harta dibagikan kepada yang berhak menerima. Bisa juga di bawah sepertiga, dan selebihnya dibagikan sesuai dengan ketentuan syariat. Kedua, harta waris dua pertiga yang diatur oleh Allah, diberikan kepada kerabat yang terdekat, tanpa membedakan antara kecil dan besar. Anak-anak mendapatkan bagian lebih banyak dari yang lainnya karena mereka merupakan pelanjut orang yang meninggal yang pada umumnya masih lemah. Meskipun demikian, selain mereka, masih ada lagi yang berhak menerima warisan seperti ibu, nenek, bapak, kakek, walaupun dengan jumlah yang lebih sedikit. Ketiga, dalam pembagian warisan juga diperhatikan sisi kebutuhan. Atas dasar pertimbangan itu, bagian anak menjadi lebih besar. Sebab, kebutuhan mereka itu lebih besar dan mereka masih akan menghadapi masa hidup lebih panjang. Pertimbangan kebutuhan itu pulalah yang menyebabkan bagian wanita separuh dari bagian laki-laki. Sebab, kebutuhan laki-laki terhadap harta lebih besar, seperti tuntutan memberi nafkah kepada anak dan istri. Hal ini sesuai dengan fitrah manusia di mana wanita mempunyai tanggung jawab mengatur rumah dan mengasuh anak. Sedangkan laki-laki bekerja mencari nafkah di luar rumah dan menyediakan anggaran kebutuhan rumah tangga. Maka, dengan demikian, keadilan diukur sesuai dengan kebutuhan. Merupakan sikap yang tidak adil apabila keduanya diperlakukan secara sama, sementara tuntutan kebutuhan masing-masing berbeda. Keempat, dasar ketentuan syariat Islam dalam pembagian harta waris adalah distribusi, bukan monopoli. Maka, harta warisan tidak hanya dibagikan kepada anak sulung saja, atau laki-laki saja, atau anak-anak mayit saja. Kerabat yang lain seperti orang tua, saudara, paman, juga berhak. Bahkan hak waris juga bisa merata dalam satu kabilah, meskipun dalam prakteknya diutamakan dari yang terdekat. Jarang sekali terjadi warisan dimonopoli oleh satu orang saja. Kelima, wanita tidak dilarang menerima warisan seperti pada bangsa Arab dahulu. Wanita juga berhak menerima. Dengan begitu berarti Islam menghormati wanita dan memberikan hak-haknya secara penuh. Lebih dari itu Islam juga memberikan bagian warisan kepada kerabat pihak wanita seperti saudara laki-laki dan perempuan dari ibu. Ini juga berarti sebuah penghargaan terhadap kaum wanita yang belum pernah terjadi sebelum Islam. ] - -ന്റെ വിശദീകരണം ( An-Nisa' 13 )

[ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ] - النساء 13

#116

-ന്റെ വിശദീകരണം ( Al-Ma'idah 1 ) ഉള്ളില്‍ Indonesian എന്ന് Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[5 ~ AL-MA'IDAH (HIDANGAN) Pendahuluan: Madaniyyah, 120 ayat ~ Surat al-Mâ'idah termasuk kelompok surat Madaniyyah. Surat ini berisikan 120 ayat, dan merupakan surat yang terakhir kali turun. Dalam surat ini terdapat berbagai hukum mengenai kewajiban memenuhi janji secara umum, baik janji antara hamba dengan Tuhannya maupun janji antar sesama manusia, mengenai makanan yang halal dan yang haram, dan mengawini wanita Ahl al-Kitâb; serta rukun wudu dan tayamum. Selain itu, juga terdapat keterangan mengenai pencarian keadilan bersama musuh, isyarat akan nikmat Allah kepada orang-orang Islam, kewajiban menjaga dan memelihara kitab suci, keterangan mengenai orang-orang Yahudi yang mengubah firman-firman Allah dari yang sebenarnya, keterangan mengenai orang-orang Nasrani yang melupakan sebagian dari apa yang diingatkan kepada mereka. Juga terdapat keterangan mengenai kekafiran orang-orang Nasrani itu dengan mengatakan bahwa 'Isâ al-Masîh adalah anak Allah, dan keterangan mengenai sikap orang-orang Yahudi yang menganggap bohong orang-orang Nasrani dengan mengaku bahwa Yahudi adalah anak-anak dan kekasih-kekasih Allah. Di samping itu, surat ini juga berisi kisah kaum Yahudi, kisah dua anak Adam yang melukiskan bahwa permusuhan merupakan tabiat anak cucu Adam, hukum kisas sebagai pendidikan bagi jiwa yang cenderung memusuhi yang lain, hukuman zina dan mencuri. Setelah itu, surat ini menerangkan kembali tentang orang-orang Yahudi yang telah mengubah syariat yang terdapat dalam kitab Tawrât, keterangan bahwa Tawrât dan Injîl mengandung kebenaran sebelum terjadi perubahan. Keharusan menerapkan hukum kitab suci yang diturunkan Allah, juga diterangkan dalam surat ini. Kemudian surat ini juga menerangkan tentang, sikap permusuhan orang-orang Yahudi dan Nasrani terhadap masyarakat Islam dan larangan tunduk serta rela dengan apa yang mereka lakukan. Surat ini juga menetapkan kekafiran kaum Nasrani yang mengatakan bahwa Allah adalah salah satu dari tiga tuhan, dan penjelasan al-Qur'ân bahwa sebagian kaum Nasrani telah mengikuti kebenaran dan beriman kepadanya, larangan bagi orang yang beriman untuk mengharamkan sebagian makanan yang dihalalkan baginya, kafarat melanggar sumpah, larangan meminum khamar, keterangan manasik haji dan kemuliaan Ka'bah serta bulan-bulan suci, kebatilan orang-orang Arab yang telah mengharamkan sesuatu kepada diri mereka tanpa bukti dan alasan, dan hukum wasiat dalam bepergian. Selanjutnya pada akhir surat ini dijelaskan mengenai mukjizat Nabi 'Isâ a. s dan kekufuran Banû Isrâ'îl terhadapnya serta terbebasnya Nabi 'Isâ dari mereka yang menyembahnya. Semua yang ada di langit dan di bumi adalah kepunyaan Allah semata, dan Dia adalah Mahakuasa.]] Hai orang-orang yang beriman, penuhilah semua janji kalian kepada Allah dan janji antara sesama kalian. Allah telah menghalalkan daging unta, sapi dan kambing, kecuali apa yang telah diharamkan-Nya. Kalian tidak boleh berburu binatang darat pada saat melaksanakan ihram, atau ketika sedang berada di tanah haram. Sesungguhnya Allah menetapkan semua apa yang dikehendaki dengan adil, dan ini semua adalah perjanjian Allah dengan kalian(1). (1) termasuk dalam janji yang harus dipenuhi dalam ayat ini adalah janji yang diucapkan kepada sesama manusia. 'Uqûd (bentuk jamak dari 'aqd ['janji', 'perjanjian']) yang digunakan dalam ayat ini, pada dasarnya berlangsung antara dua pihak. Kata 'aqd itu sendiri mengandung arti 'penguatan', 'pengukuhan', berbeda dengan 'ahd ('janji', 'perjanjian') yang berasal dari satu pihak saja, dan termasuk di dalamnya memenuhi kehendak pribadi. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa al-Qur'ân lebih dahulu berbicara mengenai pemenuhan janji daripada undang-undang positif. Ayat ini bersifat umum dan menyeluruh. Sebab, dalam Islam terdapat hukum mengenai dua pihak yang melakukan perjanjian. Tidak ada hukum positif mana pun yang lebih mencakup, lebih jelas dan lebih terperinci daripada ayat ini mengenai pentingnya memenuhai dan menghormati janji. ] - -ന്റെ വിശദീകരണം ( Al-Ma'idah 1 )

[ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ ] - المائدة 1

#117

-ന്റെ വിശദീകരണം ( Al-Baqarah 178 ) ഉള്ളില്‍ Indonesian എന്ന് Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ Di antara syariat yang Kami wajibkan atas orang-orang beriman adalah hukum yang mengatur soal pembunuhan dengan sengaja. Telah Kami wajibkan pelaksanaan kisas atas kalian sebagai hukuman bagi pelaku pembunuhan. Janganlah kalian mencontoh tirani kaum jahiliah. (1) Mereka menghukum orang merdeka bukan pelaku pembunuhan sebagai balasan atas terbunuhnya seorang budak. Laki-laki sebagai ganti wanita. Petinggi kaum sebagai ganti rakyat jelata tanpa memberi hukuman pada pelaku pembunuhan itu sendiri. Maka dengan hukum kisas ini Kami mewajibkan bahwa orang merdeka harus dikisas karena membunuh orang merdeka lain, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Jadi, landasan hukum kisas ini adalah semata-mata untuk menghentikan kejahatan si pembunuh dengan memberikannya hukuman yang setimpal. Tapi apabila pihak keluarga korban berhati lapang dan memilih sesuatu yang lebih baik dari itu dengan tidak menuntut balas, dan memberi maaf pada terdakwa, maka mereka berhak mendapatkan diyat. Jika itu yang dikehendaki oleh pihak keluarga korban, maka hendaknya ia menerima pilihan mereka sendiri secara sukarela tanpa menekan apalagi menggunakan kekerasan terhadap pelaku. Si pelaku semestinya menyerahkan diyat itu secepatnya dan tidak menundanya. Dan sesungguhnya di dalam hukum kisas yang Kami wajibkan itu terdapat keringanan bagi orang-orang Mukmin, jika dibandingkan dengan hukum Tawrât, yang tidak memberikan pilihan bagi pelaku pembunuhan kecuali dihukum bunuh. Sebagaimana terdapat pula rahmat bagi mereka sehingga tidak hanya mengharap maaf dari keluarga korban. Barangsiapa yang melanggar ketentuan hukum ini maka baginya azab yang pedih di dunia dan akhirat. {(1) Orang-orang Arab pada masa jahiliah membedakan antara petinggi kaum dengan orang biasa. Misalnya ketika salah seorang kepala suku terbunuh, pembalasan atas pembunuhan itu tidak hanya terbatas pada si pembunuh. Bagi mereka terdapat perbedaan antara darah orang biasa dengan darah petinggi, antara jiwa orang biasa dengan jiwa petinggi. Ketika Islam datang, kebiasaan itu ditinggalkan dengan memberlakukan hukum kisas, yaitu suatu ketentuan hukum yang menetapkan bahwa pembalasan terhadap tindak pembunuhan hanya diberlakukan terhadap si pembunuh. Jika seorang yang merdeka terbunuh, siapa pun orangnya, tebusannya adalah orang merdeka pula, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita dan seterusnya. Dapat dipahami secara eksplisit bahwa seorang budak tidak akan dikisas karena melakukan pembunuhan terhadap orang merdeka dan sebaliknya seorang merdeka tidak dikisas karena membunuh budak. Akan tetapi, pada ayat lain kita menemukan bahwa hukum kisas itu berlaku secara umum tanpa memandang status dan jenis kelamin. Ini merupakan suatu hukum yang telah diundangkan dalam kitab Tawrât, Injîl dan al-Qur'ân. Allah berfrman, "Dan telah Kami tentukan terhadap mereka di dalamnya (Tawrât) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa" (lihat surat al-Mâ'idah). Dan Rasululullah bersabda, "Orang-orang Muslim itu saling melindungi hak hidup masing-masing," dan, "Nyawa dibalas dengan nyawa." Tampaknya, bahwa dalam hukum kisas ini Islam memiliki sudut pandang yang berbeda dengan pandangan para ahli hukum, dengan menjadikan kisas itu sebagai hak bagi keluarga si terbunuh, sebagai peredam kemarahan di satu sisi dan sebagai upaya prefentif untuk menjaga hak hidup orang yang tak berdosa di sisi lain. Oleh karena itu dalam hal ini pihak keluarga korban memiliki hak memaafkan pelaku di samping hak menuntut balas (kisas) itu sendiri, sementara pihak penguasa (waliy al-amr) memiliki kekuasaan untuk memberi hukuman mati sebagai ta'zîr jika dalam hal itu terdapat maslahat. Dalam penetapan hukum kisas ini, Islam tidak memandang dari sudut motif, karena si pelaku dianggap zalim apa pun motif yang melatarbelakangi kejahatannya. Bahkan, melihat kejahatan dari sisi motifnya akan melahirkan rasa kasihan pada si pelaku dan mengabaikan maslahat korban yang semua itu sering kali mendorong tindak balas dendam yang tidak ada habisnya. Belakangan ini teori hukum Islam dalam persoalan kisas banyak mendapat tanggapan dan kajian serius di berbagai perguruan tinggi di Eropa. } ] - -ന്റെ വിശദീകരണം ( Al-Baqarah 178 )

[ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ ] - البقرة 178

#118

-ന്റെ വിശദീകരണം ( Al-Baqarah 1 ) ഉള്ളില്‍ Indonesian എന്ന് Muhammad Quraish Shihab et al. - id

[ [[2 ~ AL-BAQARAH (SAPI) Pendahuluan: Madaniyyah, 286 ayat ~ Surat yang termasuk dalam kelompok Madaniyyah yang diturunkan di Madinah setelah hijrah ini, adalah surat terpanjang di antara seluruh surat al-Qur'ân. Surat ini mulai memerinci hal-hal yang disebutkan secara singkat dan global pada surat sebelumnya (al-Fâtihah). Pada surat ini, misalnya, selain ditegaskan bahwa al-Qur'ân adalah sumber petunjuk kebenaran, juga disebut ihwal orang-orang yang memperoleh keridaan Allah dan orang-orang yang mendapatkan kemurkaan-Nya, yaitu golongan kafir dan munafik. Setelah penegasan bahwa al-Qur'ân adalah kitab petunjuk yang tidak diragukan kebenarannya, pada surat ini mulai dibicarakan tiga kelompok manusia, yaitu kelompok Mukmin, kafir dan munafik, seraya mengajak umat manusia untuk menyembah Allah semata dengan memberi ancaman bagi orang kafir dan kabar gembira bagi orang Mukmin. Kemudian, surat ini secara khusus berbicara mengenai Banû Isrâ'îl dan mengajak mereka untuk kembali kepada kebenaran. Mereka diingatkan tentang hari-hari Allah, tentang kejadian-kejadian yang menimpa mereka ketika menyertai Mûsâ a. s., tentang Ibrâhîm dan Ismâ'îl a. s. yang membangun Ka'bah. Di sela-sela pembicaraan mengenai kisah Banû Isrâ'îl yang cukup panjang hingga hampir mencapai setengah isi surat, seringkali didapati ajakan kepada orang-orang Mukmin untuk mengambil pelajaran dari apa yang telah menimpa orang-orang Yahudi dan Nasrani itu. Selanjutnya, pembicaraan beralih kepada Ahl al-Qur'ân (orang-orang Mukmin) dengan mengingatkan kesamaan antara umat Mûsâ a. s. dan umat Muhammad saw. yang berasal dari keturunan Ibrâhîm a. s. Disebut pula ihwal kiblat dan sebagainya, lalu diutarakan pula tentang tauhid dan tanda-tanda kemahaesaan Allah, tentang syirik, tentang makanan yang diharamkan dan penegasan bahwa hanya Allahlah yang berhak menghalalkan dan mengharamkan sesuatu. Beberapa prinsip kebajikan juga dijelaskan dalam surat ini, seperti hukum puasa, wasiat, larangan memakan harta secara tidak benar, hukum kisas, hukum perang, manasik haji, larangan meminum khamar dan berjudi, hukum nafkah, larangan riba, hukum jual beli dan utang piutang, hukum nikah, talak, idah, dan sebagainya. Masalah tauhid, kenabian dan hari kebangkitan yang merupakan pokok-pokok akidah, juga disebutkan dalam surat ini. Sebagai khatimah, surat ini ditutup dengan doa orang-orang Mukmin agar Allah memberi pertolongan dan kemenangan kepada mereka. Ada beberapa kaidah yang dapat dipetik dari surat ini, antara lain, bahwa: a. hanya dengan mengikuti jalan Allah dan melaksanakan ajaran-ajaran agama-Nya, umat manusia akan dapat mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat; b. tidak selayaknya orang yang berakal mengajak orang lain kepada kebenaran dan kebajikan, sedangkan ia tidak melakukannya; c. wajib hukumnya mendahulukan kebaikan daripada kejahatan dan membuat suatu prioritas dengan melakukan yang terbaik dari yang baik; d. pokok-pokok ajaran agama ada tiga, yaitu beriman kepada Allah, beriman kepada hari kebangkitan dan melakukan amal salih. Dan bahwa ganjaran itu diperoleh atas dasar keimanan dan amal sekaligus; e. syarat keimanan adalah tunduk dan pasrah kepada apa-apa yang dibawa oleh Rasul; f. bahwa orang-orang non Muslim tidak akan merasa puas sampai orang-orang Islam mengikuti agama mereka; g. kekuasaan yang benar dalam agama, harus berada di tangan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berlaku adil, bukan di tangan orang-orang kafir dan zalim; h. beriman kepada agama Allah sebagaimana yang diturunkan-Nya, mengarah kepada kesatuan dan persatuan, sementara meninggalkan petunjuk-Nya akan menimbulkan perselisihan dan perpecahan; i. perkara-perkara yang terpuji bisa dicapai dengan kesabaran dan salat. Bahwa taqlîd (mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui dasarnya) adalah tidak benar dan dapat menimbulkan kebodohan dan kefanatikan; j. Allah Swt. menghalalkan bermacam-macam makanan yang baik kepada hamba-Nya dan mengharamkan dalam jumlah terbatas hal-hal yang kotor. Siapa pun selain Allah tidaklah berhak menentukan haram halalnya; k. sesuatu yang diharamkan dapat menjadi halal bagi orang yang dalam keadaan terpaksa, karena keadaan darurat dapat menghalalkan sesuatu yang dilarang dalam batas-batas tertentu; l. agama ditegakkan atas dasar kemudahan dan menghilangkan kesulitan. Allah tidak membebani manusia sesuatu di atas kemampuannya; m. menjerumuskan diri sendiri ke dalam kehancuran haram hukumnya; n. untuk mencapai sesuatu tujuan, seseorang harus menempuh jalan yang akan mengarah kepadanya (hukum sebab akibat); o. pemaksaan dalam beragama tidak dibenarkan; p. berperang melawan musuh diperintahkan untuk membela diri, demi menjamin kebebasan beragama dan tegaknya Islam dalam masyarakat; q. seorang Muslim boleh mengejar kebahagiaan di dunia sebagaimana ia melaksanakan kewajibannya demi kebahagiaan di akhirat; r. sesungguhnya sadd al-dzarâ'i' (mencegah perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada perbuatan haram) dan pencapaian maslahat, merupakan maqâshid syar'iyyah (tujuan-tujuan umum syariat Islam); s. keimanan dan kesabaran merupakan faktor penyebab kemenangan minoritas yang adil atas mayoritas yang tiran; t. memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan adalah haram hukumnya; u. ganjaran seseorang ditentukan oleh amal perbuatannya sendiri, bukan amal perbuatan orang lain; v. Hikmah al-tasyrî' (falsafah hukum Islam) dapat dibuktikan oleh akal sehat, karena hukum Islam mengandung kebenaran, keadilan dan maslahat manusia.]] Alif, Lâm, Mîm. Allah Swt. memulai dengan huruf-huruf eja ini untuk menunjukkan mukjizat al-Qur'ân, karena al-Qur'ân disusun dari rangkaian huruf-huruf eja yang digunakan dalam bahasa bangsa Arab sendiri. Meskipun demikian, mereka tidak pernah mampu untuk membuat rangkaian huruf-huruf itu menjadi seperti al-Qur'ân. Huruf-huruf itu gunanya untuk menarik perhatian pendengarnya karena mengandung bunyi yang berirama. ] - -ന്റെ വിശദീകരണം ( Al-Baqarah 1 )

[ الم ] - البقرة 1